POSMETRO MEDAN – Dua orang pria selaku pengedar sabu berhasil diringkus personel Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar di kawasan Jalan Sumber Jaya I, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sabtu (5/4) sekitar pukul 18.40 WIB.
Pengedar sabu itu yakni ZPP (29), warga Jalan Kauman, Dusun I, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, dan AR (26), warga Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP J.H. Pardede menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku, ZPP.
“”Pada pukul 18.20 WIB, Tim Opsnal berhasil mengamankan ZPP di pinggir Jalan Sumber Jaya I. Dari tangan tersangka, ditemukan 7 paket sabu yang disimpan di kantong celana serta satu unit handphone Infinix warna biru,” kata AKP Pardede.
Kepada pihak Kepolisian ZPP mengaku memperoleh sabu tersebut dari AR.
Kemudian tim melakukan penyamaran dengan berpura-pura memesan sabu dari AR.
“Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 20.00 WIB, AR berhasil kami ringkus di Jalan Tanjung Pinggir Ujung,” jelas Pardede.
“Saat ditangkap, ia sempat membuang sebuah kotak rokok berisi 6 paket sabu. Kami juga mengamankan HP Samsung warna hitam dari kantong celananya,” lanjutnya.
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan total 13 paket sabu dengan berat bruto 4,97 gram.
Kini, keduanya telah dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup J.H Pardede.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman