POSMETRO MEDAN – Seorang pria berinisial PM alias P, warga Dusun I, Kelurahan Gonting Mahe, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), harus berurusan dengan pihak Kepolisian.
Pria berusi 42 tahun itu kini ditahan di kantor Satreskrim Polres Sibolga atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kepada wartawan, Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rudi S. Panjaitan mengatakan, PM melakukan pencurian di Jalan Putri Runduk No. 05, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Minggu (27/4) sekitar pukul 04.00 WIB.
“PM alias P diamankan oleh warga sekitar di Jalan Pari Sibolga, tak jauh dari lokasi kejadian, sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Sibolga,” ucap Rudi, Senin (28/4).
Sebelum pelaku diamankan, awalnya pelapor bernama Leny Ernita (44) tengah beristirahat di kediamannya bersama keluarga nya.
Sekitar pukul 04.00 WIB, pelapor terbangun akibat suara mencurigakan dan mendapati dua unit HandPhone (HP) miliknya telah hilang.
“Pelapor melakukan pengecekan ke lantai dua, dan mendapati pelaku berada di dalam rumah,”
“Pelaku yang panik segera melarikan diri dengan meloncat ke gedung sebelah, namun berhasil diamankan warga setelah dikejar,” lanjut AKP Rudi.
Masih keterangan Kasat Reskrim, Korban lain, Nayla Khairani Alamsyah Tanjung, melaporkan juga kehilangan 2 (dua) unit HP miliknya.
“Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan tiga unit HP curian, sementara satu unit lainnya diklaim pelaku terjatuh saat melarikan diri,” tuturnya.
Kini, tiga unit HP tersebut telah diamankan menjadi barang bukti, yakni 1 unit iPhone 11 warna ungu, 1 unit Oppo A37f warna hitam, dan 1 unit Itel A70 warna azure blue.
Diamankan pula, kotak kemasan berbagai merek HandPhone, besi gantungan baju serta pakaian milik pelaku (kemeja dan celana jeans).
Setelah kejadian itu, korban yang mengalami kerugian materil, telah membuat laporan resmi dengan nomor: LP/B/68/IV /2025/SPKT/Polres Sibolga/Polda Sumatera Utara.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman











