Pelaku (J) dibekuk setelah melakukan pencurian barang barang milik korban atau pelapor bernama Adi (42).
Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi mengatakan pelaku pencurian pintu kandang milik korban telah diamankan.
“Tim telah menangkap pelaku. Saat ditangkap pelaku mengakui telah melakukan pencurian 7 pintu besi kandang babi, 1 set jetpam air merk shinoll, 2 tong tempat makanan babi dan 1 kepala kompresor,” jelas Iptu Zulfan, Minggu (9/3).
Saat penangkapan, dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti 1 kepala kompresor, sedangkan barang bukti yang lain masih dalam pencarian Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin
Diketahui, pelaku melakukan aksinya pada Jumat (7/3) sekira pukul 08.30 WIB.
“Saat itu, pelapor dipanggil oleh anak kandang atau pekerjanya yang bernama Dedi yang sedang berada di kandang babi peliharaannya.
Dedi melihat pelaku yang sedang melakukan pencurian pintu besi kandang babi, seketika itu pelapor dan saksi Dedi mengejar pelaku namun tidak menemukan pelaku, akan tetapi saksi Dedi mengenali sosok pelaku tersebut,” jelas Ps Kasi Humas Sergai.
Lalu, pelapor dan saksi balik ke kandang guna mengecek, terlihat seng pembatas kandang telah rusak dibongkar.
Setelah itu, 7 buah pintu besi kandang babi, 1 buah jetpam air Merk Sinall, 2 buah tong tempat makanan babi, 1 buah Kepala Kompresor telah hilang.
“Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp10 juta,” tutupnya.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana (pencurian dengan pemberatan) terancam dengan pidana kurungan penjara paling lama 7 tahun.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman