POSMETRO MEDAN – Pengedar sabu bernama Kasriyal Syahputra, ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Simalungun dalam penggrebekan di sebuah rumah di Gang Sederhana, Nagori Perdagangan 2, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Selain mengamankan pria berusia 36 tahun itu, pihak Kepolisian juga menyita sabu seberat 40,36 gram beserta peralatan transaksi narkoba.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba menjelaskan, penggerebekan dilakukan Kamis, (6/3) sekitar pukul 16.30 WIB.
“Tersangka sempat mencoba kabur saat petugas datang, tetapi berhasil diamankan,” kata Verry kepada wartawan, Sabtu, (8/3) malam.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 18 bungkus plastik klip berisi sabu, timbangan digital, alat hisap, serta uang tunai Rp1 juta.
“Kami akan mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih besar,” tegas Verry.
Atas ulah tersebut, sang bandar narkoba (Kasriyal Syahputra) dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.
Setelah penangkapan ini, Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.
“Keberhasilan ini tak lepas dari peran serta masyarakat,” tutup Verry.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman