example bannerexample bannerexample banner

Pelaku Penggelapan Motor Gol

oleh
Tersangka

POSMETRO MEDAN – Unit Reskrim Polsek Binjai Kota berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor.

Pelaku berinisial RS (31) warga Jalan Gunung Kidul Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binja

Kapolsek Binjai Kota Kompol Armawati SH. MH, melalui Kanitres IPTU Ramadhan SH mengatakan tersangka melalukan penggelapan sepeda motor pada Kamis (20/2/2025) sekira pukul 17.00 WIb, korbannya adalah DWi Astuti Ningrum (48) warga Jalan Danau Baratan, Kelurahan Sumber Rejo.

BACA JUGA..  Bongkar Rumah Warga Hingga Anak Kecil Trauma, Ketua DPRD DS Sebut Bupati Sakiti Rasa Keadilan
example banner

“Modus yang dilakukan tersangka meminjam sepeda motornya kepada korban namun kemudian tidak mengembalikan sampai saat ini,” ungkap Kanitres Rabu (12/3/2025).

 

Lanjut Ramadhan, saat kejadian tersangka bertemu dengan pelapor di seputaran taman remaja, kemudian tersangka berpura pura meminjam sepeda motor dengan alasan hendak membeli minuman lalu terlapor memberikan kunci sepeda motornya.

example bannerexample banner

“Namun korban menunggu hingga saat ini sepeda motornya belum juga di kembalikan,” jelasnya.

BACA JUGA..  Pencuri AC & Laptop Dibekuk, Kerugian Mencapai Rp25 Juta

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Kota dengan LP Nomor : LP/B/16/II/2025/SPKT/POLSEK BINJAI KOTA/POLRES BINJAI/POLDA SUMUT. atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000.

Dari laporan korban, Unit Reskrim Polsek Binjai Kota kemudian melakukan pemeriksaan korban dan saksi selanjutnya melakukan penyelidikan, tersangka berhasil diamankan pada hari Senin (10/3/2025).

“Dari informasi warga tersangka kami amankan dari rumahnya di Kelurahan Paya Roba tersangka dan barang bukti kita amankan ke Polsek Binjai Kota,” bebernya.

BACA JUGA..  Polsek Medan Baru Gerebek Lokasi Sabu, Barang Bukti dan Gubuk Dihanguskan

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 2755 RBA, 1 lembar STNK, 1 BPKB, 1unit kunci dan 1 buah Handphone merk Vivo Y 03 T.

Kanitreskrim menambahkan, akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 372 KUHPidana.(Melky).

EDITOR : Rahmad