DELISERDANG

Pelaku Penggelapan Motor Gol

oleh
Tersangka

POSMETRO MEDAN – Unit Reskrim Polsek Binjai Kota berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor.

Pelaku berinisial RS (31) warga Jalan Gunung Kidul Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binja

Kapolsek Binjai Kota Kompol Armawati SH. MH, melalui Kanitres IPTU Ramadhan SH mengatakan tersangka melalukan penggelapan sepeda motor pada Kamis (20/2/2025) sekira pukul 17.00 WIb, korbannya adalah DWi Astuti Ningrum (48) warga Jalan Danau Baratan, Kelurahan Sumber Rejo.

BACA JUGA..  Pemkab Pakpak Bharat KomitLindungi Korban Kekerasan Perempuan dan Anak

“Modus yang dilakukan tersangka meminjam sepeda motornya kepada korban namun kemudian tidak mengembalikan sampai saat ini,” ungkap Kanitres Rabu (12/3/2025).

 

Lanjut Ramadhan, saat kejadian tersangka bertemu dengan pelapor di seputaran taman remaja, kemudian tersangka berpura pura meminjam sepeda motor dengan alasan hendak membeli minuman lalu terlapor memberikan kunci sepeda motornya.

“Namun korban menunggu hingga saat ini sepeda motornya belum juga di kembalikan,” jelasnya.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Kota dengan LP Nomor : LP/B/16/II/2025/SPKT/POLSEK BINJAI KOTA/POLRES BINJAI/POLDA SUMUT. atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000.

BACA JUGA..  Gempa di Taput, Suami Tewas Istri Sekarat

Dari laporan korban, Unit Reskrim Polsek Binjai Kota kemudian melakukan pemeriksaan korban dan saksi selanjutnya melakukan penyelidikan, tersangka berhasil diamankan pada hari Senin (10/3/2025).

“Dari informasi warga tersangka kami amankan dari rumahnya di Kelurahan Paya Roba tersangka dan barang bukti kita amankan ke Polsek Binjai Kota,” bebernya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 2755 RBA, 1 lembar STNK, 1 BPKB, 1unit kunci dan 1 buah Handphone merk Vivo Y 03 T.

BACA JUGA..  Yayasan Vihara Dharma Shanti Berastagi dan  Pemkab Karo Bahas Kontribusi Kepada Masyarakat Sekitar 

Kanitreskrim menambahkan, akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 372 KUHPidana.(Melky).

EDITOR : Rahmad