Korupsi Anggaran, Kades Tanjung Garbus 2 Ditahan Kejari Deli Serdang

oleh
Kejaksaan Negeri Deli Serdang

POSMETRO MEDAN–  Setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan pertanggung jawaban atas pengelolaan anggaran desa, oknum Kepala Desa Tanjung Garbus 2, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang akhirnya ditahan pihak Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri, Kabupaten Deli Serdang. Kamis, 13/3/2025.

Meski pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang belum merilis berita terkait penahanan terhadap tersangka Arisandi Kepala Desa Tanjung Garbus 2 itu, namun informasi ini sudah tersebar oleh tersangka yang menghubungi pihak keluarga dan rekan kerjanya sesama kepala desa.

Kepala Kejaksaan Negeri M Jeffry melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang Boy Amali SH pada wartawan saat dikonfirmasi membenarkan penahanan tersangka kepala Desa dimaksud namun pihaknya masih membuat draf bahan untuk rilisnya.

BACA JUGA..  Rico Minta RS Layani Pasien BPJS dan UHC dengan Baik

” Iya, masih dibuat rilisnya entar dikirim ke teman teman,” ujar Kasi Intelijen.

Sementara itu terkait penahanan tersangka Kepala Desa Tanjung Garbus 2 Arisandi, dibenarkan oleh Ketua Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Deli Serdang, M Kariman saat dihubungi via seluler.

” Iya dia tadi ada nelpon katanya dia ditahan hari ini oleh kejaksaan,” ujar Kariman.

BACA JUGA..  Judi Dadu dan Sabung Ayam Digrebek, Lapak Dibakar TNI Kodim 0204 DS

Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang saat ini sudah resmi mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas tindak pidana korupsi yang dilakukan Kepala Desa Tanjung Garbus II, Kecamatan Pagar Merbau. Dalam penyelidikan ini, Kades Arisandi beserta beberapa perangkat desa telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik.

Dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran pembangunan infrastruktur dan program Ketahanan Pangan (Ketapang) tahun 2024. Modus yang digunakan diduga melibatkan proyek fiktif serta pengurangan jumlah bantuan sapi untuk kelompok peternak, sehingga tidak sesuai dengan alokasi anggaran yang telah ditetapkan. Warga setempat juga mengungkapkan bahwa sejak kasus ini mencuat, Kades jarang terlihat di kantor desa.

BACA JUGA..  Tangan Waria Diborgol, Kasusnya Percobaan Pencurian

Kasus ini menjadi perhatian serius Kejari Deli Serdang, mengingat ini merupakan kasus dugaan korupsi pertama yang naik ke tahap penyidikan di tahun 2025. Dengan perkembangan yang ada, publik sudah lama menunggu langkah tegas kejaksaan dalam mengungkap dugaan penyelewengan dana desa yang merugikan masyarakat.(Wan)

EDITOR : Rahmad