POSMETRO MEDAN – Sidang Kasus pengeroyokan yang melibatkan oknum ASN Pemko Medan sudah memasuki agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri (PN) Medan, keluarga korban berharap tuntutan jaksa penuntut umum nanti sesuai dengan Pasal 170 KUH Pidana tentang kasus pengeroyokan.
Keterangan di atas di katakan oleh Abang korban Aldo Siringo-ringo bersama penasehat hukum Erika Siringo-ringo, Aruli Waruwu SH dan Joshua Dewantoro Simatupang SH, Kamis (13/3).
“Sebelumnya agenda terakhir persidangan, Rabu (5/3) lalu, Majeliis hakim mendengarkan keterangan kedua terdakwa Doris Boru Marpaung dan Riris Boru Marpaung berjalan dengan baik. Sidang tersebut, Majelis Hakim mempertanyakan untuk pengakuan bersalah terhadap kedua terdakwa yang melakukan pengeroyokan terhadap Erika Siringo-ringo, serta keluarga berharap tuntutan jaksa nanti maksimal sesuai dengan pasal yang dijerat kedua terdakwa,” ujar Abang korban Aldo Siringo-ringo.
Sementara itu penasehat hukum korban Aruli Waruwu menambahkan, Dalam kasus pengeroyokan Erika Siringo-ringo yang menjerat dua terdakwa yakni oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan, Doris Fenita Br Marpaung (46) dan kakaknya, Riris Partahi Br Marpaung (50) sudah masuk ke agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Tanggal 19 Maret 2025 nanti.
“Kami berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat memberikan tuntutan sesuai dengan Pasal 170 KUH Pidana, karena saksi dan barang bukti sudah membuktikan kedua terdakwa bersalah,” ujar Aruli Waruwu SH.
Ditambahkan Penasehat Hukum korban, dalam kasus ini, kakak korban Arini Siringo-Ringo merasa di rugikan ada pemberitaan media online sangat luar dan hoax yang buat berita hanya beropini saja.
“Dimana awalnya ada surat kaleng yang ditujukan ke kantor Arini Siringo-ringo kakak korban yang membuat kronologis kejadian tidak sebenarnya., sehingga kuasa hukum korban mengklarifikasi langsung tentang berita tersebut ke kantor Arini Siringo-ringo. Ada juga tentang pemberitaan media tentang pihak penyidik Polrestabes Medan akan menjemput paksa korban Erika Siringo-ringo, ketika ditanya pihak penyidik tidak ada memberikan keterangan terhadap media untuk melakukan jemput paksa Erika Siringo-ringo,” jelas Aruli.
“Serta sudah ada lima yang dilayangkan surat somasi terhadap media yang menerbitkan berita tersebut, dan harap langsung membalas somasi. Jika tidak membalas somasi tersebut, kami akan menempuh jalur hukum,” akhir Waruwu.
Editor : Oki Budiman