POSMETRO MEDAN – Meski telah melakukan pemeriksaan tahap demi tahap kasus dugaan korupsi peningkatan jalan , pada proyek pemeliharaan berkala/rehabilitasi jalan dan rekontruksi/peningkatan, kapasitas struktur jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba Dinas PUTR (Pekerjaan Umum dan Tata Ruang).
Bersumber dari dana APBD Humbahas tahun anggaran 2022, yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas) masih mengambang.
Pasalnya, Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Humbahas) masih menutupi perkembangan kasus tersebut, ketika ditanya.
Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejaksaan Negeri Humbahas Van Barata Semenguk mengatakan, bahwa kasus tersebut masih tahap proses penyidikan.
” Masih tahap proses penyidikan kepada saksi-saksi bang,” kada Van Barata singkat melalui WhatsApp belum lama ini.
Namun, ketika ditanya untuk mengetahui perkembangan kasus dugaan korupsi itu yang sebelumnya diakui mantan Kepala Seksi Intelijen Gerry Gultom, tinggal menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selanjutnya, apabila sudah keluar dari hasil audit kerugian negara akan dilakukan perempatan tersangka, ketika ditanya, Van malah menolak untuk menjelaskan.
Perlu diketahui, Kejaksaan Negeri Humbahas dari hasil pemeriksaan telah sebanyak lebih 25 orang diperiksa.
Diantara dari mereka, Mangoloi Purba, mantan Kepala Dinas PUTR, Gohan Tambunan, mantan PPK, mantan Kepala UKPBJ Reiward Marpaung, dan Direktur PT Anugerah Bahari Sejahtera Mandiri sebagai penyedia dukungan peralatan kegiatan pemeliharaan berkala rehabilitasi jalan dan rekontruksi/peningkatan kapasitas struktur jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba.
Sekedar mengingatkan, mencuatnya kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan berkala/rehabilitasi jalan dan rekontruksi/peningkatan kapasitas struktur jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba ini menggunakan anggaran APBD Humbahas tahun anggaran 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dengan nilai kontrak Rp 3.917.583.560,00 yang dikerjakan CV Mirza Karya Sejati, diduga berawal dari pemberitaan media massa.
Dalam pemberitaan, adanya sejumlah kontraktor dikenakan penjatuhan sanksi denda dikarenakan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang ditetapkan, pada tahun 2022 lalu.
Selain, dari kualitas mutu pekerjaan diduga tidak sesuai dengan perencanaan. Hingga , menuai kekesalan bagi pihak pengguna jalan maupun warga sekitar.ds
EDITOR ::Rahmad












