posmetromedan.com – Mantan Bendahara Dinas PUPR Nias Selatan (Nisel) ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai bersama penyelidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Adapun bendara itu bernama Bazisokhi Buulolo. Ia ditetapkan sebagai buronan kasus dugaan korupsi di dinas PUPR Nisel. Pria berusia 49 tahun itu ditetapkan tersangka dalam pusaran dugaan korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nias Selatan tahun anggaran 2018-2021.
“Tersangka merupakan DPO Kejari Nias Selatan yang ditangkap bersama Tim Intelijen Kejari Binjai di Binjai. Saat ini tersangka sedang dalam pemeriksaan penyelidik pidsus Kejari Nias Selatan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, Jumat (21/3/2025).
Bazisokhi Buulolo ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi anggaran belanja langsung pada Kantor Dinas PUPR Nias Selatan tahun anggaran 2018-2021.
Tersangka diamankan tim gabungan ketika sedang makan sore. “Tersangka diamankan di salah satu resto lesehan daerah Binjai Utara dan ditangkap pada sore ini,” ucap Noprianto.
Bazisokhi Buulolo merupakan Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Nias Selatan. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan penyelidik Kejari Nisel, tersangka merugikan negara senilai Rp 783.107.597 dan melanggar pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI No 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(bbs)