POSMETRO MEDAN – Pengedar sabu berinisial JCF (33), warga Desa Sukadame, Kecamatan Tigapanah, ditangkap oleh personel Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo di Desa Sukadame, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Sabtu (8/3) malam yang lalu.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo,” katanya, Kamis (13/3).
“Tersangka sudah diamankan beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut,” lanjutnya.
Penangkapan JCF berawal dari informasi masyarakat, dan dilanjutkan penyelidikan oleh personel Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo.
Saat diamankan, JCF mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara melemparkan sebuah kotak permen merek HappyDent ke sebuah seng di dekat lokasi kejadian.
Petugas yang curiga kemudian memeriksa kotak permen tersebut, dan menemukan 9 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,7 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lain, seperti 3 plastik klip kosong, 1 unit HandPhone Vivo warna biru, dan uang tunai Rp100.000.
JCF juga dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegas Kapolres Tanah Karo.
Reporter : Marko
Editor : Oki Budiman