POSMETRO MEDAN – Seorang pria berinisial JP harus merasakan tidur dari balik sel jeruji besi. Pengedar sabu berusia 38 tahun itu ditangkap Personel Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi pada Selasa (4/3).
Kasi Humas AKP Mulyono mengatakan, awalnya JP ditangkap dari kamar losmen di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Rambung, Kota Tebingtinggi.
Di lokasi pertama itu, pihak Kepolisian berhasil menyita barang bukti 3 (tiga) bungkus sabu yang dibalut di dalam kertas.
Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya.
Berdasarkan informasi itu, polisi menggeledah rumah JP di Jalan Subur, Kota Tebingtinggi.
Hasilnya, 13 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal jenis sabu dengan berat 6,18 gram beserta beberapa barang bukti lainnya, ditemukan.
“JP mengakui ada menyimpan sabu di dapur rumahnya di Jalan Subur sebanyak 8 bungkus dan di kandang hewan sebanyak 2 bungkus,” kata Mulyono, Rabu (12/3).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, JP beserta barang bukti telah di amankan ke Polres Tebingtinggi.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












