posmetromedan.com – Polisi akhirnya melakukan rekonstruksi pembunuhan mantan prajurit TNI, Andreas Sianipar, Senin (24/3/2025). Rekonstruksi digelar di lantai dua gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Turut dihadirkan Personel Kodam I/BB Serka Holmes dan isterinya, Juariah. Empat tersangka lainnya, CJS alias Jovan (23), MFIH alias Aji (25), FA (37) dan Faisal (45) juga dihadirkan. Seluruh tersangka yang dihadirkan termasuk istri Holmes mengenakan pakaian tahanan, sementara Holmes Sitompul mengenakan pakaian dinas TNI.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan rekonstruksi dilakukan sebanyak 45 adegan. Hal itu sudah sesuai dengan keterangan dan fakta. Hanya saja, menurutnya ada tambahan gerakan dan peran masing-masing. “Kita temukan semuanya, ada tambahan sedikit. Fakta secara garis besar sudah sesuai,” katanya.
Saat ini, ada sembilan warga sipil yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Dari total tersebut, lima telah ditangkap, sedangkan empat orang lainnya masih buron yakni Fadli (DPO), Robi (DPO), Ikhsan (DPO), dan Rendy (DPO).
Disinggung perihal Holmes yang memakai seragam TNI dan kalung bertuliskan saksi, Bayu menegaskan bahwa Holmes tetap berstatus tersangka di Pomdam.
“Kenapa saksi? Karena Holmes statusnya sebagai TNI, maka di kita saksi. Di POM sebagai tersangka,” tuturnya.
Bayu meneruskan, dalam rekonstruksi itu juga terlihat keterlibatan isteri Holmes, yakni Juariah. Ia mengetahui dan menyuruh orang menjemput korban. “Dia (Juariah) masih penangguhan penahanan ya,” ujarnya.
Sementara Ketua Tim Penasehat Hukum Serka Holmes dari Kumdam I/BB, Mayor Agus mengatakan kasus tersebut masih berproses. Di Polrestabes Medan, Serka Holmes memang berstatus sebagai saksi, sementara di POM sudah menjadi tersangka.
“Ini kan proses masih berjalan. Jadi, kita menunggu asas praduga tak bersalah, kita tunggu ajalah. Apalagi di sini Pak Holmes kan masih saksi jadi dia memberi keterangan sebagai saksi bukan sebagai tersangka, di Pomdam sebagai tersangka,” kata Agus yang juga hadir saat rekontruksi. (bbs)