Tersangka Dugaan Korupsi Pemotongan ADD Kota Padangsidimpuan Rp5,7 Miliar Menyerahkan Diri

oleh
Tersangka korupsi

POSMETRO MEDAN – Eks Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, IFS menyerahkan diri ke penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (3/2/2025).

Tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) ini menyerahkan diri usai sempat ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Adre W Ginting mengatakan bahwa mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan ini ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2024 dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 5.794.500.000.

BACA JUGA..  Penjaga Kantor Desa Bongkar Rumah Pegawai BUMN 

“Setelah sekian lama menghilang, tersangka IFS akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri dan kini telah diamankan oleh tim penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Adre mengungkapkan, bahwa penyidik Pidsus Kejati Sumut saat ini melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dan/atau pemotongan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% per Desa se-Kota Padangsidimpuan TA 2023 atas nama tersangka IFS.

BACA JUGA..  Didakwa Korupsi Dana BLU Rp1,7 Miliar, Mantan Rektor UINSU dan 2 Koleganya Diadili

“Untuk memudahkan proses penyidikan, tersangka IFS ditahan di Rutan Kelas I Medan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 3 Februari 2025,” ungkapnya.

Sementara itu, Aspidsus Kejati Sumut Muttaqin Harahap menyebut bahwa tim penyidik akan segera melanjutkan penyidikan kasus ini. “Penyerahan diri tersangka merupakan langkah yang kami apresiasi. Kami memastikan proses hukum berjalan dan untuk pejabat-pejabat lain yang ikut menikmati aliran dana tersebut akan kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sebutnya.

BACA JUGA..  Maling Babak Belur Digimbali Warga Simpang Penara

Dalam kasus ini, Kejari Kota Padangsidimpuan telah menetapkan 2 tersangka lain yaitu AN selaku staff Honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan dan MKS selaku Pegawai Negeri Sipil pada Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padangsidimpuan. (Red)

EDITOR : Rahmad