POSMETRO MEDAN – Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin bersama abang kandungnya, Iskandar Perangin-angin menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (3/2/2025).
Dua saudara kandung ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima suap sebesar Rp68.402.393.455 (Rp68,4 miliar) untuk pengamanan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat sejak Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2021.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahwa kedua terdakwa tersebut melakukan pengaturan terhadap proyek-proyek yang dikerjakan sejumlah dinas di Pemkab Langkat.
Dinas-dinas tersebut di antaranya yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Kelautan dan Perikanan.
“Seharusnya terdakwa Terbit dan sejumlah Kepala Dinas (Kadis) wajib melakukan pengawasan melalui kegiatan audit review, pemantauan, evaluasi, dan/atau penyelanggaraan proyek infrastruktur maupun pengadaan barang/jasa,” ujar JPU Johan Dwi Junianto di Ruang Cakra 9.
Namun, lanjut JPU, baik langsung maupun tidak langsung, terdakwa Terbit mengarahkan atau melakukan pengaturan dan menentukan pemenang pekerjaan atau proyek sebelum dilaksanakan proses pekerjaan pengadaan langsung maupun pekerjaan yang terdapat di dinas-dinas.
“Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasanya, baik secara lelang atau tender maupun dengan penunjukan langsung pada tahun anggaran 2020–2021, terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin memberikan arahannya kepada masing-masing Kadis yang dilakukan di rumah atau warung di sekitar rumah terdakwa,” beber JPU Johan.
Dalam prosesnya, terdakwa Iskandar Perangin-angin yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Raja Tengah pengatur segala paket pekerjaan atau proyek di sejumlah dinas. Di samping itu, JPU menerangkan, Kelompok Kerja (Pokja) juga akan mencari-cari kesalahan sekecil apa pun dari perusahaan lainnya yang ikut lelang.
“Selanjutnya, apabila dalam tahap evaluasi administrasi, evaluasi teknis dan evaluasi harga penawaran ada perusahaan lain mendapatkan poin tinggi dan penawaran terbaik, maka Marcos Surya Abdi yang merupakan orang kepercayaan para terdakwa berupaya agar perusahaan lain di luar dari daftar pengantin tersebut tidak datang pada saat proses verifikasi ulang. Sehingga hanya perusahaan yang tercantum daftar pengantin saja yang hadir,” terang JPU.
Diutarakan JPU, pengaturan proses tender atau pengadaan barang/jasa tersebut dilakukan terhadap semua tender atau pengadaan paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Langkat.
Jaksa mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan yang telah dimenangkan untuk mengerjakan suatu proyek wajib menyerahkan fee atau uang sebesar 15,5 persen hingga 16,5 persen dari nilai kontrak kepada para terdakwa.
“Dakwaan kesatu, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 12 huruf i Jo. Padal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Johan.
Dakwaan kedua, lanjut JPU, perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 12 B Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Setelah mendengarkan dakwaan, selanjutnya majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis menunda dan kembali melanjutkan persidangan pada Senin (10/2/2025) dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari kedua terdakwa. (Red)
EDITOR : Rahmad