POSMETRO MEDAN – Dua orang pria pengedar sabu di wilayah Teluk Nibung berinisial B alias BT (51) dan T (36) berhasil diamankan personel Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba di sebuah warung Jalan Yos Sudarso, Perjuangan, Teluk Nibung.
Kemudian petugas Kepolisian melakukan undercover buy (menyamar sebagai pembeli) memesan 2 ons sabu seharga Rp60.000.000 dari B alias BT.
Saat B menghubungi T untuk mengantarkan pesanan, petugas langsung meringkus keduanya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni 2 ons sabu, puluhan paket sabu siap edar dengan berat total sekitar 160 gram, timbangan digital, uang tunai Rp1.489.000.
Kemudian 2 unit ponsel, dan 1 unit sepeda motor.
Terhadap kedua warga Pematang Pasir, Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai itu dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penahanan terhadap kedua pengedar sabu dibenarkan Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara, melalui Kasat Narkoba AKP Supriyadi.
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasok narkoba, yang diidentifikasi sebagai ZE alias JK,” jelas Kasat Narkoba kepada awak media, Selasa (25/2) siang.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman











