Sebulan, 15 Kasus Narkoba Diungkap, 17 Tersangka Ditangkap

oleh
Teks foto : Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Terhitung hanya dalam satu bulan, Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap 15 kasus narkotika dan menangkap 17 orang tersangka. Dari tangan para pelaku, polisi turut menyita barang bukti 56,29 gram sabu-sabu dan 3,8 Kg ganja.

 Dalam siaran persnya, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna menjelaskan, 17 tersangka yang ditangkap, empat di antaranya merupakan residivis, sementara satu tersangka perempuan.

 “Sebagian besar narkotika yang beredar di Padangsidimpuan ini berasal dari luar daerah,” jelas Wira, Selasa (11/2).

BACA JUGA..  Buruh Harian di Tahan Miliki Ganja 

 “Para tersangka memiliki berbagai peran, mulai dari pembeli, kurir, perantara, hingga bandar kecil,” sambung Wira.

 Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan peran masing-masing.

 “Padangsidimpuan merupakan jalur perlintasan di Pulau Sumatera sekaligus titik sentral bagi wilayah Tapanuli Bagian Selatan. Hal ini menjadikannya rawan sebagai jalur distribusi narkotika,” paparnya.

BACA JUGA..  Balap Liar Digagalkan, 11 Remaja Diamankan

 AKBP Dr. Wira Prayatna menegaskan, pemberantasan narkotika adalah komitmen utama kepolisian dalam mendukung program Asta Cita Presiden dan instruksi Kapolri.

 “Kami sangat berharap dukungan masyarakat. Jika mengetahui adanya peredaran narkotika, segera laporkan kepada kami, bisa melalui Bhabinkamtibmas,” harapnya.

 Menutup, ia mengajak unsur pemerintahan dan tokoh masyarakat untuk kembali mengaktifkan Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling) guna membantu pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

BACA JUGA..  Warga 'Nyanyi' Pemilik 2 Paket Sabu Ditahan  

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman