PRT Kuras isi ATM Majikan 

oleh
Teks foto : Pembantu rumah tanggal (PRT) bernama Sulastri diamankan petugas kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Seorang pembantu rumah tangga (PRT) atas nama Sulastri, warga Jalan Kecipir, Kelurahan Siumbut Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur, ditangkap personel Satreskrim Polres Asahan.

 PRT berusia 42 tahun itu dibekuk setelah nekat mencuri anjungan tunai mandiri (ATM) milik majikannya Sukartik (53).

 Aksi pelaku terungkap setelah ditemukannya CCTV Brilink yang merekam wajah pelaku sedang mencairkan sejumlah uang dari ATM milik korban.

BACA JUGA..  Sabu 4 Kg & Ribuan Inex Direbus 

 “Ada kasus pembobolan ATM milik ibu Sukartik warga Siumbut-umbut yang dilakukan oleh PRT nya,” jelas Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi kepada wartawan, Selasa (4/2).

 Diketahui, pelaku menemukan ATM milik korban di sebuah lemari di ruang tengah rumahnya. Di ATM juga dituliskan PIN agar korban tidak lupa.

 “ATM ditemukan oleh pelaku di lemari ruang tengah rumah korban. Dan disitu tertulis pin ATM milik korban,” sambung Afdhal.

BACA JUGA..  Residivis Narkoba Berulah 

 Mengetahui itu, niat jahat pelaku timbul, dan melakukan transaksi di Brilink terdekat untuk mencairkan sejumlah uang milik korban dan menggunakan untuk kepentingan pribadi.

 “Total yang sudah diambil oleh pelaku senilai Rp37,5 juta. Pengungkapan ini diperkuat dengan rekaman cctv yang menunjukan bahwa pelaku sedang mencairkan uang di ATM mini BRIlink,” beber Kapolres.

BACA JUGA..  URC Polsek Patumbak Bekuk Geng Curanmor

 Pelaku mengambil uang korban dengan cara bertahap. Atas perbuatannya, ia dikenakan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman