POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Simalungun berhasil membekuk pria bernama Anggiat Maruli Siahaan atas dugaan peredaran narkoba jenis sabu di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Anggiat dibekuk di rumah kontrakan miliknya di Suka Rame, Tanah Jawa pada Sabtu (22/2) sekitar pukul 17.30 WIB.
Pemilik sabu itu diamankan berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas jual beli narkoba di lokasi penangkapan.
Setibanya di lokasi, petugas melihat Anggiat berada di teras rumah. Menyadari kehadiran polisi, ia berusaha melarikan diri ke dalam rumah, namun berhasil diamankan.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap Anggiat dan menemukan barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,54 gram.
Kemudian 9 plastik klip kosong, 1 timbangan digital, 2 kaca pirex, 1 jarum, 1 HT merek Merodith, uang tunai Rp115 ribu, dan 2 dompet.
Guna dilakukan proses hukum lebih lanjut, Anggiat beserta barang bukti yang ditemukan langsung diamankan ke Polsek Tanah Jawa lalu diserahkan ke Polres Simalungun.
Setelah penangkapan ini, Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu pihak kepolisian memberantas peredaran narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Informasi dari warga sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Simalungun,” tutupnya.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman











