POSMETRO MEDAN – Nekat mencuri perencanaan pembangunan masjid, pria inisial R (29) warga Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai diringkus unit Reskrim Polsek Teluk Nibung.
Pelaku (R) diamankan, setelah adanya laporan dari pengurus masjid Muhtadi tentang pencurian perencana masjid.
Setelah laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
“Tim mendapatkan laporan dari pengurus masjid, adanya pencurian perenca untuk membangun masjid di Jalan Pasir Raya, Kelurahan Pematang Pasir,” kata Kapolsek Teluk Nibung, AKP Rinaldi Ramadhan kepada awak media, Sabtu (22/2).
Penyelidikan petugas membuahkan hasil, dan mendapatkan informasi identitas tersangka.
“Kami dapat informasi bahwa pelakunya adalah R,” katanya kembali. R sendiri dijemput polisi saat berada di kediamannya.
Kepada polisi, R mengakui telah mencuri tiga buah perenca besi pembangunan masjid dengan harga Rp 2,6 juta.
“Tersangka telah kita amankan. Kami masih mendalami,” tutupnya. Akibat perbuatan itu, R dijerat dengan pasal 363 KUHPidana.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman











