Mucikari Asal Labusel Dituntut 90 Bulan Penjara

oleh
Teks foto : Sidang tuntutan Pari Indayani alias Kelin. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Wanita bernama Pari Indayani alias Kelin (22) terdakwa muncikari warga Dusun Sidorejo, Kelurahan Pangarungan, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dituntut 7,5 tahun penjara atau 90 bulan BUI.

 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Belawan menilai muncikari itu telah memenuhi unsur melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

 Dakwaan alternatif kesatu yang dimaksud, pasal 2 jo pasal 10 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

 “Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pari Indayani alias Kelin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun),” ucap JPU Bastian Sihombing di Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (24/2).

BACA JUGA..  Puskesmas Medan Helvetia Persulit Pasien, Pengguna BPJS Wajib Ambil Obat Berjarak 7 Km

 Rakaat hanya penjara badan, JPU juga menuntut Kelin membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider 6 bulan kurungan.

 Setelah JPU membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat menunda dan kembali melanjutkan persidangan pada pekan depan, dengan agenda pembacaan nota pembelaan/pleidoi dari terdakwa.

 Kasus ini berawal saat terdakwa menghubungi seorang wanita berinisial SWR alias C untuk menawarkan pekerjaan short time (ST), Minggu (14/7/2024).

BACA JUGA..  Tidak Koperatif Hadiri RDP, DPRD Medan Kecewa dengan Dinas Perkimcikataru

 Penawaran yang dimaksud berupa pekerjaan untuk memuaskan nafsu birahi seorang pria berinisial JS di Hotel Adi Mulia Medan. Tawaran itu diterima SWR alias C.

 Kemudian terdakwa mempertemukan SWR dengan JS di Hotel Adi Mulia Medan, Senin (15/7/204) sekira pukul 22.00 WIB. Setelah bertemu, terdakwa mengenalkan SWR alias C kepada JS.

 Setelah pertemuan itu, JS mengajak SWR alias  C ke kamar Nomor 8010 untuk berhubungan badan.

 Sebelumnya, JS terlebih dahulu membayar SWR senilai Rp10 juta kepada terdakwa.  Lalu, terdakwa pergi meninggalkan keduanya.

BACA JUGA..  Motor Tabrak Truk, Pengendara Luka Berat

 Masih di hari yang sama, petugas kepolisian yang telah mendapatkan informasi mengenai adanya modus eksploitasi seksual atau prostitusi, melakukan razia di Hotel Adi Mulia.

 Hasilnya, terdakwa ditangkap lobi hotel. Tak berhenti di situ, polisi langsung naik naik ke kamar yang digunakan SWR alias C dan JS bersetubuh.

 Di dalam kamar, polisi langsung menciduk SWR alias C dan JS yang pada saat itu tengah tidak mengenakan busana.

 Guna dilakukan proses hukum lebih lanjut, terdakwa, SWR alias C dan JS diamankan ke Polda Sumut.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman