POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu amankan seorang pengedar sabu berinisial MA alias Sunar, warga Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (22/2).
Penangkapan terhadap pria berusia 42 tahun itu dibenarkan Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin.
Dijelaskan Syafrudin, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Kemudian tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan. Hasilnya, Sekitar pukul 01.00 dini hari, petugas berhasil menggerebek lokasi dan mengamankan tersangka bersama sejumlah barang bukti.
“Hasil penggeledahan, tim menemukan 4,79 gram sabu, 1 timbangan elektrik, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 sekop dari pipet, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba,” terang Kasi Humas, Senin (24/2).
Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp240.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.
“Kami berkomitmen untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu,” tegas Syafrudin.
Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Hingga berita ini diterbitkan, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini terus di dalami, guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












