POSMETRO MEDAN – Unit Reskrim Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah kosong di Jalan Griya Aek Torop, Blok B, Nomor 03, Dusun Simpang Empat, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.
Dalam kasus ini, seorang pria berinisial MSR (40) warga Cikampak Pekan, Desa Aek Batu berhasil diamankan petugas Kepolisian.
Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza, melalui Kapolsek Torgamba, AKP Syamsul Adhar menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Senin (24/2) sekitar pukul 09.00 WIB.
Korban bernama Junaidi Sembiring (40), warga Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
“Saat kejadian, korban sedang tidak berada di rumah selama dua hari. Ketika kembali, ia mendapati sepeda motor Supra X 125 hitam dengan nomor polisi B 3648 BDU serta satu tabung gas elpiji 5 Kg miliknya telah hilang,” jelas AKP Syamsul Adhar kepada awak media, Rabu (26/2).
Lalu korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Torgamba, kemudian dilakukan dengan penyelidikan.
Hasilnya, petugas berhasil melacak keberadaan tersangka di Dusun Asahan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba.
“Pada malam yang sama, tim berhasil mengamankan tersangka berinisial MSR,” kata Kapolsek Torgamba.
Dihadapan petugas Kepolisian, tersangka mengakui telah mencuri barang-barang milik korban. Polisi turut menyita satu tabung gas elpiji 15 Kg sebagai barang bukti.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman