Pencuri Peralatan Kapal Ditangkap 

oleh
Teks foto : Dua pelaku pencurian peralatan kapal. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Dua orang pria berinisial MR alias I (27), warga Jalan Bilal Lingkungan IV, dan A alias A (21), warga Jalan Lukah Lingkungan V, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, ditangkap setelah terbukti melakukan pencurian di Kapal KM Sumber Mas.

 Kedua tersangka dibekuk Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjungbalai, setelah melakukan pencurian peralatan kapal di Pelabuhan Tanjungbalai.

 Kapolsek Teluk Nibung, AKP Rinaldi Ramadhan menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Sabtu (22/2) sekitar pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA..  Pemilik 17 Paket Sabu Dijemput Petugas 

 Barang-barang yang dicuri meliputi tiga buah trafo lampu corong 2000 watt, lima trafo lampu merkuri 400 watt, dan tiga buah elbo kuningan milik PT Halindo.

 Akibat kejadian ini, korban MSM (35), mengalami kerugian sekitar Rp20.000.000.

Teks foto : Dua pelaku pencurian peralatan kapal. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

 Setelah menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan MR alias I di rumahnya.

BACA JUGA..  Terima Audiensi Bank Indonesia, Rico Waas Bahas Kerjasama Wujudkan Program Prioritas

 Tim Reskrim Polsek Teluk Nibung segera bergerak dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

 MR alias I mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia melakukan aksi pencurian bersama rekannya, A alias A.

 Berdasarkan informasi tersebut, polisi menuju rumah A alias A dan berhasil menangkapnya.

 Kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) Subs Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

BACA JUGA..  Satres Narkoba Polrestabes Medan Gerebek Bantaran Rel KA Tembung

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman