POSMETRO MEDAN – Dua orang pria berinisial MR alias I (27), warga Jalan Bilal Lingkungan IV, dan A alias A (21), warga Jalan Lukah Lingkungan V, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, ditangkap setelah terbukti melakukan pencurian di Kapal KM Sumber Mas.
Kedua tersangka dibekuk Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjungbalai, setelah melakukan pencurian peralatan kapal di Pelabuhan Tanjungbalai.
Kapolsek Teluk Nibung, AKP Rinaldi Ramadhan menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Sabtu (22/2) sekitar pukul 10.00 WIB.
Barang-barang yang dicuri meliputi tiga buah trafo lampu corong 2000 watt, lima trafo lampu merkuri 400 watt, dan tiga buah elbo kuningan milik PT Halindo.
Akibat kejadian ini, korban MSM (35), mengalami kerugian sekitar Rp20.000.000.

Setelah menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan MR alias I di rumahnya.
Tim Reskrim Polsek Teluk Nibung segera bergerak dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
MR alias I mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia melakukan aksi pencurian bersama rekannya, A alias A.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi menuju rumah A alias A dan berhasil menangkapnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) Subs Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman