Warga Ngamuk, Desak Kepala Desa Rugemuk Mundur

oleh
Warga Demo desak Kepala Desa mundur

POSMETRO MEDAN – Ratusan Warga Desa Rugemuk Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang melakukan aksi unjuk rasa mendesak Kepala Desa mereka mundur dari jabatannya. Hal ini dipicu kekesalan warga atas kinerja kepala desa yang dinilai buruk dan hanya memperkaya diri sendiri.

Warga juga menilai banyak penyimpangan dalam penggunaan dana desa yang tidak transfaran pada warga.

Edy salah seorang warga pengunjuk rasa mendesak aparat Kejaksaan dan Kepolisian untuk mengusut penggunaan dana dan anggaran desa selama dikelola oleh Kepala Desa Muliadi.

BACA JUGA..  Lagi...,  Polres Binjai Musnahkan Lokasi Judi dan Narkoba di Sei Bingai

” Kami minta diusut, anggaran BUMDES, proyek pembuatan benteng pemecah ombak, budidaya ikan lele program makan sehat lansia dan ibu hamil Ketahanan Pangan,” itu sarat dikorupsi Jum’ at 10/1/2025.

Menanggapi aksi masyarakat yang menyerbu Kantor Kepala Desa dan mendesak dirinya mundur dari jabatannya. Sebelumnya Muliadi Kepala Desa Rugemuk mengatakan bersedia untuk dinonaktifkan dari Jabatannya. Karena mengingat dan menimbang demi keamanan masyarakat. Bersedia dinonaktifkan agar kedepan desa Rugemuk aman dan tentram sesuai keinginan masyarakat.

BACA JUGA..  Hadiri HUT ke-275 Langkat, Pj Gubernur Fatoni Sebut Adat Istiadat Harus Terus Dijaga

Namun belakangan ia berdalih karena menyebutkan masih banyak hutang hutang bank dan biaya anak sekolah yang dibutuhkannya untuk diselesaikan.

” Saya tidak bersedia dinonaktifkan karena masih banyak hutang,” ucapnya .

Sementara itu, Camat Pantai Labu. M Faisal Nasution mengatakan bahwa untuk pemberhentian Kepala Desa tidaklah segampang itu, semua membutuhkan proses dan mekanisme yang ada kecuali meninggal, permintaan sendiri dan proses tindak pidana yang inkrah.

BACA JUGA..  Hadiri Pelantikan PD Pemuda Muhammadiyah Periode Amaliyah 2023-2027, Pj. Wali Kota Berharap Sinergi Dan Kolaborasi Semakin Meningkat

Selain itu, ucap Camat. Pemberhentian Kepala Desa juga dapat dilakukan bila tidak menyampaikan LPPDES, LKPPDES,IPPDES,LPRP-APBDES baik kepada Bupati, BPD atau Masyarakat.(wan)

EDITOR ; Rahmad