POSMETRO MEDAN – Dikki Tri Laksono, warga Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, kembali berurusan dengan pihak kepolisian.
Pria berusia 25 tahun yang merupakan residivis itu diringkus Sat Res Narkoba Polres Dairi di Jalan FL Lumban Tobing Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.
Penangkapan Dikki dibenarkan Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan.
“Tersangka kemarin kami ringkus di kediamannya yang berada di Jalan FL Lumban Tobing,” kata Amrizal, Selasa (21/).
Awalnya, petugas menerima informasi dari salah seorang warga yang resah akibat ulah dari tersangka.
Kemudian, polisi langsung bergerak ke lokasi, dan menggerebek rumah tersangka.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas melihat tersangka dalam kondisi panik dan langsung berlari menuju ke kamar mandi untuk membuang barang bukti berupa sabu seberat 0,17 gram.
“Tersangka sempat berlari ke kamar mandi untuk membuang barang bukti kedalam kloset.Namun sempat dicegah oleh petugas kami,” jelas Kasat.
Diketahui pula, tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dan pernah 4 kali ditahan atas kasus narkoba.
“Katanya sudah 4 kali ditahan dengan kasus narkoba,” tutupnya.
Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,
Dikki bersama barang bukti yang ditemukan telah diamankan ke Mapolres Dairi.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman