Bongkar Gudang Botot, Pencuri Dicokok 

oleh
Teks foto : Pria berinisial MAL pelaku pencurian diamankan polisi. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN  – Pria berinisial MAL berusia 27 tahun ditangkap personel Satreskrim Polsek Tebingtinggi usai melakukan pencurian di gudang Botot yang berada di Jalan Simalungun Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

 Pelaku (MAL) diamankan pada Rabu (15/1) sore saat terekam CCTV saat melakukan aksinya.

 Penahanan terhadap MAL dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Sahri Sebayang melalui Kasi Humas AKP Mulyono.

 Dijelaskan Mulyono, pencurian pertama kali dilaporkan oleh korban, Calvin (19), yang merupakan pemilik gudang botot di lokasi tersebut.

BACA JUGA..  Trio Penyabu Ditangkap Polisi 

 Menurut laporan, pelaku masuk ke gudang pada Minggu (12/1) sekitar pukul 11.00 WIB, dan mengambil tiga unit anak timbangan duduk (2 unit berbobot 1 Kg dan 1 unit berbobot 0,5 kg).

 “Setelah menyadari hilangnya barang tersebut, korban memeriksa rekaman CCTV di gudang dan mendapati bahwa pelaku sudah melakukan pencurian dilokasi sebanyak empat kali,” kata Mulyono.

BACA JUGA..  Cekcok, Mertua Bacok Menantu Hingga Tewas 

 “Barang barang yang dicuri sebelumnya meliputi besi seberat 4 kg, tembaga 15 kg pada tanggal 8 Januari. Selanjutnya seng alma 32 kg pada tanggal 9 Januari dan aluminium sebanyak 6 kg pada tanggal 11 Januari,” sambung Kasi Humas.

 Setelah menerima laporan itu, Tim Reskrim langsung bergerak cepat setelah mendapat informasi yang melihat pelaku berada di Jalan Sudirman, Gang Manggis, Kota Tebingtinggi.

BACA JUGA..  Empat Rumah Warga Dilalap Sijago Merah

 Terhadap pelaku, polisi turut menyita barang bukti 1 (satu) buah goni berisi aluminium turut disita oleh petugas Kepolisian.

 “Saat ini, pelaku sudah ditahan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tebingtinggi,” tutup Kasi Humas.

 Pelaku dijerat dengan pasal pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman