Tersangka Pencabulan Ditangkap Usai Kabur dari Mapolsek

oleh
oleh

posmetromedan.com – Pria berinisial YN (33) berhasil ditangkap kembali usai kabur dari Polsek Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). Pria inin diciduk saat bersembunyi di Desa Alai, Kecamatan Ungar, Karimun.

YN sebelumnya kabur pada Jumat (24/1/2025) lalu. Pelariannya pun terhenti pada Senin (27/1/2025). “Sudah ditangkap kemarin oleh Sat Reskrim dan Polsek Kundur di Desa Alai, Kecamatan Ungar,” kata Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa.

Robby mengatakan YN yang kabur dari Polsek Kundur itu berhasil kembali ditangkap setelah mendapat informasi tentang keberadaan pelaku. Polisi kemudian melakukan pendalaman informasi tersebut.

“Tim Reskrim dan polsek kemudian melaksanakan kegiatan pencarian pelaku persetubuhan anak di bawah umur. pelaku diketahui bersembunyi di Desa Alai,” ujarnya.

BACA JUGA..  Tangan Pengecer Sabu Diborgol 

Keberadaan pelaku diketahui petugas, berawal ketika polisi mencurigai ada pergerakan di semak belukar. Lokasi tersebut kemudian dicek. Benar saja, ternyata pelaku tengah bersembunyi di lokasi tersebut. Tak ingin terduga pelaku kembali kabur, polisi langsung mengamankannya.

“Anggota melihat ada pergerakan di sekitar semak belukar di Jalan A Latif Gang Benteng Desa Alai dan langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, YN,” ujarnya.

Robby mengatakan pelaku saat ini telah berada di Polsek Kundur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku saat ini sudah ditahan di Polsek Kundur dan tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ujarnya.

BACA JUGA..  Jurtul Togel Diangkut Petugas 

Sebelumnya, pelaku pencabulan berinisial YN yang baru ditangkap berhasil kabur dari Polsek Kundur, Kabupaten Karimun, Kepri. Terduga pelaku itu melarikan diri saat berpura-pura ke toilet saat menjalani pemeriksaan.

Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa dikonfirmasi membenarkan kejadian itu. Ia menyebut terduga pelaku YN baru diamankan oleh polsek kundur pada Jumat (24/1/2025).

“Bukan tahanan kabur. Pelaku pencabulan baru diamankan oleh Polsek Kundur,” kata Robby, Sabtu (25/1/2025).

Robby menjelaskan terduga pelaku inisial YN tersebut awalnya meminta izin ke toilet untuk buang air kecil. Namun saat diperiksa oleh petugas terduga pelaku sudah melarikan diri dengan kondisi tangan diborgol.

BACA JUGA..  Sabu 115 Kg, Ganja 10 Kg & 19.500 Pil Ekstasi Dimusnahkan

“Pelaku sudah di borgol. Ketika mau di periksa, ijin kencing kabur dengan kondisi tangan terborgol,” ujarnya.

Robby mengatakan usai kejadian itu, pihaknya langsung mengerahkan personel polsek dan Satreskrim Polres Karimun untuk melakukan pencarian dan pengejaran.

“Anggota polsek dan satreskrim polres sudah dikerahkan untuk mencari keberadaan pelaku,” ujarnya.

Dari informasi yang diterima, pelaku YN ditangkap Polsek Kundur, Kabupaten Karimun karena dugaan pencabulan anak di bawah umur. YN diketahui mencabuli pacarnya yang masih di bawah umur pada awal Januari 2025 lalu.(dtk)