POSMETRO MEDAN – Nekat menyedot uang nasabah sebesar Rp5.098.500.000 (Rp5 miliar), terdakwa atas nama Reza Ananda (46) warga Johor Indah Permai I Blok D-23, Kecamatan Medan Johor, yang merupakan pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Medan Putri Hijau dituntut 8 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai perbuatan terdakwa sebagai Priority Banking Officer telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana membuat catatan palsu dalam pembukuan atau proses laporan maupun dokumen pada rekening bank untuk mencairkan uang sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Dakwaan alternatif pertama yang dimaksud tersebut, Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) No 10 Tahun 1998 yang telah diubah menjadi UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Reza Ananda oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ucap JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Bastian Sihombing, di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/1).
Terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp10 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Setelah mendengarkan tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Kamis (16/1) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.
Uang sebesar Rp5 miliar yang dilarikan Reza merupakan milik salah seorang nasabah prioritas BRI bernama Barisan Sinaga.
Cara yang dilakukan Terdakwa cukup licik, ia mencairkan uang milik korban dengan cara memberikan formulir transaksi kosong yang sebelumnya telah ditandatangani oleh korban pada saat awal penandatangan SPAJ kepada BFA.
Setelah itu, pihak BRI Life memproses permohonan pencairan dana investasi tersebut ke rekening BRI Cabang Medan Putri Hijau.
Selanjutnya terdakwa membuat surat palsu berupa tanda tangan di slip pengiriman uang dalam atau luar negeri atau kliring dari rekening korban kepada Dhoni Marwandan untuk pencairan asuransi davestera sebesar Rp5.150.000.000 (Rp5,1 miliar).
Uang itu digunakan terdakwa untuk membeli reksa dana dengan nama Sucorinvest Flexy Fund atas nama korban sebesar Rp2 miliar dan Sucorinvest Equity Fund atas nama korban Rp2 miliar.
Pihak BRI telah menanggung kerugian yang dialami korban dan diganti sementara melalui pembelian produk asuransi Dana Investasi Sejahtera (Davestera) sebesar Rp4.675.991.099 (Rp4,6 miliar) yang diambil dari dana persekot di BRI.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman