Pria Lansia Asal Tanjungbalai Diciduk Polisi Lantaran Edarkan Sabu 

oleh
Teks foto : J alias U pemilik narkotika jenis sabu. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Personel Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai amankan seorang pria berinisial J alias U (53).

 Lanjut usia (Lansia) tersebut dibekuk di pinggir Jalan Logam Lingkungan V, Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjungbalai, lantaran diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

 Kepada awak media, Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara menjelaskan, pelaku diamankan usai pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

BACA JUGA..  Roadshow Honda DBL 2025, Tim Basket SMA Wiyata Dharma Siap Cetak Prestasi

  “Selasa 28 Januari 2025 sekitar pukul 18.10 WIB, personel Sat Re Narkoba Polres Tanjungbalai yang dipimpin oleh KBO Ipda RB Situmorang dan Kanit II melakukan teknik undercover buy,” katanya.

 “Petugas yang menyamar memesan sabu seberat 1 gram seharga Rp420.000 dari J alias U,” sambungnya.

 Saat barang haram itu diserahkan dari kantong celana depannya, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap J alaia U.

BACA JUGA..  Penangkapan Bandar Narkoba Ricuh, Bripka BS Roboh Ditembak

 Barang bukti dalam kasus ini berupa, 1 bungkus plastik kecil klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 1,06 gram, 5 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan total berat kotor 8,68 gram.

 Kemudian 1 unit timbangan digital, 1 buah pipet yang diruncingkan, 1 buah dompet berwarna hitam, dan uang tunai Rp394.000.

 Dihadapan petugas kepolisian, pelaku  mengakui mendapatkan sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial KK (dalam lidik).

BACA JUGA..  Dikibusi Warga, Tiga Pengedar Sabu Kenakan Baju Tahanan, Dua di Antaranya Residivis

 Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman