POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan penggrebekan sarang narkoba di Jalan Istiqomah, Lingkungan-II Pasar 2 Timur, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Jumat (10/1) lalu.
Hasilnya, seorang pengedar sabu dan 2 (dua) orang pemakai berhasil diamankan.

Kepada awak media, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane mengatakan, penindakan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya lokasi sarang narkoba.
“Kita mendapat laporan dari warga tentang aktivitas peredaran narkoba,” kata Ismail Pane, Senin (13/1).

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tiga orang tersangka,” sambungnya.
Masih keterangan AKP Ismail Pane, dalam penggerebekan itu, pihaknya berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu bernama M Ilham (24).
Kemudian 2 (dua) orang sebagai pengguna yakni, Ramadhan (37) dan Dicky (21).

Selain mengamankan ketiganya, polisi turut menyita barang bukti seperti 5 (lima) paket narkotika jenis sabu, 1 unit HandPhone, 1 skop/pipet dengan ujung runcing, dan uang tunai sebesar Rp10.000.
“Ini merupakan bukti nyata dan salah satu langkah dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” tutup AKP Ismail Pane.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman