Budidaya Ganja Pria Asal Karo ‘Loyo’

oleh
Teks foto : Pelaku pembudidayaan tanaman ganja berinisial HG dengan tangan du borgol. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN  – Personel Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo menemukan 15 batang ganja setinggi 42 hingga 210 centimeter di Perladangan Reba, Desa Kuta Mbaru, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, Kamis (9/1) lalu.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial HG (41), warga Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo.

HG merupakan petani ganja dan tidak bisa berkutik ketika perladangan nya didatangi polisi.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto menjelaskan, penangkapan ini diawali dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di ladang tersebut.

“Setelah melakukan pengintaian, petugas mendapati tersangka HG berada di lokasi,” kata Eko, Senin (13/1).

“Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di sekitar ladang dan ditemukan barang bukti berupa 15 batang ganja dalam keadaan basah, yang masih tertanam di tanah,” sambungnya.

BACA JUGA..  Surat Pemkab Minta Lucky Draw HUT Deliserdang ke Perusahaan Beredar, Langgar Instruksi Presiden Dan Pungli

Hingga berita ini diterbitkan, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Berdasarkan pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara,” tutupnya.

 

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman

BACA JUGA..  Astra Honda SDGs Future Leaders 2026 Regional Sumut Tetapkan Tiga Tim Terbaik, Siap Berlaga di Tingkat Nasional