Maling HP Berakhir di Kantor Polisi 

oleh
Teks foto : Pria berinisial RN maling HP kini berakhir berada di kantor Polisi. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN  – Seorang pria berinisial RN, warga Jalan Teuku Umar, Kota Padangsidimpuan, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

 Pelaku berusia 42 tahun itu dibungkus polisi usai mencuri di sebuah rumah di Desa Rimba Soping, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu.

 Saat beraksi RN menggunakan sebilah pisau untuk mencongkel pintu rumah korban pada Jumat (3/1) lalu.

BACA JUGA..  Tiingkatan Perolehan Retribusi PBG, Komisi IV DPRD Medan Sidak Bangunan

 Kapolres Padangsidimpuan melalui Kasat Reskrim AKP Desman Manalu menjelaskan, aksi terjadi saat korban tengah tertidur lelap.

 RN berhasil masuk dan mencoba mencuri HandPhone (HP) Realme milik korban.

 Namun, korban terbangun, terjadi tarik-menarik, hingga korban berteriak.

 “Teriakan korban membuat tersangka panik. Ia kemudian mencekik leher korban hingga meninggalkan memar,” kata AKP Desman, Senin (6/1) malam.

BACA JUGA..  Maling Motor Babak Belur Dihajar Warga

 Ketika peristiwa pencurian terjadi, anak korban bernama Ikri Matul Mardiyah Nasution terbangun, dan sempat menanyakan, ‘Siapa kau’, mendengar pertanyaan itu, pelaku memilih melarikan diri.

 Usai insiden itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan.

 “Berdasarkan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di dekat lokasi kejadian. Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya,” tutup AKP Desman.

BACA JUGA..  Pedagang Petisah Tolak Pemasangan Portal Parkir

 Hingga berita ini diterbitkan, RN telah mendekam di tahanan Mapolres Padangsidimpuan, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman