POSMETRO MEDAN – Pimpinan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Panel II Saldi Isra terlihat kesal dan marah saat Kuasa Hukum pihak Terkait 02 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang Asriludin Tambunan-Lomlom Suwondo menyebut bahwa MK tidak berwenang mengadili dalam perkara Aqou.
Hal tersebut di ketahui saat melihat Channel YouTube Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Senin (20/1) pada sidang lanjutan sengketa Pilkada Deliserdang dengan agenda Mendengarkan jawaban termohon Keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak.
Saat itu Kuasa Hukum Asriludin Tambunan bernama Deni Hendra Lubis membacakan jawabannya sebagai pihak terkait di depan Hakim MK yang terdiri dari Saldi Isra , Asrul Sani dan Ridwan Mansyur menyebutkan bahwa yang pertama Mahkahmah Konstitusi tidak berwenang mengadili dalam perkara Aqou dianggap dibacakan.
Hakim MK Saldi Isra langsung mengatakan seraya sambil dengan nada tinggi ” kalau gitu kita tutup saja sidangnya, Karenakan tidak berwenang kata anda ” kata Saldi Isra seraya mengarah ke Kuasa Hukum 02 tersebut. Kuasa Hukum 02 itupun terlihat malu dan beberapa kali mengucapkan ” ijin yang mulia ” .
Saldi Isra kemudian mengatakan ” ia gimana baiknya , kita lanjutkan nggak sidangnya ” sebut Saldi Isra
Deni Hendra Lubis kuasa hukum 02 langsung menjawab ” lanjutkan yang mulia” kata Deni.
Saldi Isra mengatakan “kalau gak gimana kalau tak ada kewenangan ” kata Saldi Isra.
Ia terlihat kesal dan pusing kepada Lowyer 02 ini sambil menyebutkan kalau cari alasan yang bermutu.
” jadi apa namanya Lowyer ini..aduh…pusing saya . carilah alasan lain yang agak bermutu sedikit untuk menjelaskan soal soal yang begini kan sudah saya ingatkan dari jaman baholak itu sudah ditegaskan tidak hanya soal angka semua proses bisa di nilai oleh MK paham itu, makannya kalau anda mengatakan tidak ada berwenang tidak ada gunanya kita duduk disini ” kesal Saldi Isra.
Sebelumnya, juga pihak Termohon dari KPU Deliserdang yang hadir Ketua KPU Deliserdang Relis Yanti Panjaitan dan Kuasa Hukumnya Fajar Maulana Yusuf menjawab dari pokok perkara dari pemohon.
Salah satunya menjawab terkait keterlibatan Ketua PPS Desa Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa Buono Saputra yang tidak netral masuk dalam tim pemenangan pihak terkait 02. Dan menjelaskan juga soal bencana alam banjir sehingga ada Pemungutan suara susulan (PSS) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) dan diakhiri dengan pembacaan petitum.
Pihak Bawaslu Deliserdang juga menjawab dari pihak pemohon. Hadir saat itu Ketua Bawaslu Deliserdang Febriandi Ginting dan Komisionernya Zulkifli.
Salah satunya Hakim MK Saldi Isra menyebut persoalan keterlibatan ASN, Camat, sekdes, kades atau pejabat publik lainnya.
” Terangkan gimana ada keterlibatan sekdes klumpang Kampung Hamparan Perak Lufi Juanda yang bisa jadi MC di acara kampanye Paslon 02 ” , apa yang anda bisa jelaskan” tanya Saldi Isra.
Komisioner Bawaslu Deliserdang Zulkifli menyebut tidak terbukti.
Saldi Isra langsung heran dengan jawaban Bawaslu Deliserdang dan menyebutkan ini aneh , minta ijin cuti jadi MC kok tidak terbukti ” kata Saldi Isra.
Kemudian Saldi Isra juga mempertanyakan bagaimana hasil pemeriksaan dari Ketua PPS Telaga Sari Buono Saputra. Bawaslu Deliserdang menyebutkan hasil pemeriksaan Buono Saputra masuk tim kampanye 02.
Selain itu Saldi Isra menyinggung soal bencana banjir pada saat hari pencoblosan saat itu. Bawaslu Deliserdang mengaku sudah berkoordinasi dengan KPU dan berkomunikasi dengan pihaknya seperti panwascam dan petugas di PPS.
Diakhir sidang Hakim MK Saldi Isra mengesahkan alat bukti dan membacakan pengumuman di hadapan pihak Pemohon, Termohon , Terkait dan Bawaslu , bahwa sidang kedua ini apakah ada pihak yang berhenti dan ada pihak yang dilanjutkan sidang berikutnya di Dismisal ini.
” Kalau pihak termohon doanya maunya selesai sampai disini , nah kalau pihak Pemohon Doanya pasti ingin lanjut ” kata Saldi Isra.
Untuk yang lanjut disidang berikutnya, Saldi Isra mengatakan PHPU Gubernur harus membawa saksi dan saksi ahli enam orang.
” Boleh Bawak enam orang saksi , boleh membawa enam orang saksi ahli , tergantung kemampuan” kata Saldi Isra
Kemudian untuk PHPU Bupati atau Walikota Bawak saksi empat orang dan saksi ahli empat orang.
Agenda berikutnya adalah sidang menghadirkan saksi dan saksi ahli, Hakim MK kemudian menutup sidang tersebut.
Terpisah, pihak Pemohon dari Paslon 03 Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang Ali Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri, Paujiah Hanum SH dan Sofyan Syahputra SH usai menghadiri sidang tersebut menyebutkan pihaknya memohon Doa kepada masyarakat Deliserdang agar mengikutin sidang selanjutnya.
” Ya tadi kami tadi hadir di sidang tersebut , ini baru selesai tadi , mohon doa kepada masyarakat Deliserdang agar terus mengikuti sidang selanjutnya dan menghasilkan yang terbaik ” kata Paujiah Hanum pada wartawan.( Wan)
EDITOR : Rahmad