Eko Afrianta Sitepu Ajak Masyarakat Memahami RTRW Medan

oleh
Anggota DPRD Kota Medan Eko Afrianta Sitepu memberikan souvenir kepada masyarakat usai kegiatan Sosper Nomor 1 Tahun 2022 Tentang RTRW Kota Medan di Jalan Bunga Pariaman, Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu (12/01/2025).

POSMETRO MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan Eko Afrianta Sitepu menggelar Sosialisasi Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD Perda Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan di

Jalan Bunga Pariaman, Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu (12/01/2025).

Kegiatan ini dihadiri Lurah Ladang Bambu Yus Gemala, SE, Hendri Edward Purba, A.Md selaku Kasi Trantib Kecamatan Medan Tuntungan, Rony Kurniawan mewakili Dinas SDABMBK Kota Medan.

Dalam sambutannya, Eko Afrianta mengungkapkan, bahwa sosialisasi perda bertujuan agar masyarakat bisa lebih tahu dan bisa memahami lebih dalam tentang regulasi yang telah dihasilkan oleh DPRD Kota Medan.

BACA JUGA..  Ungkap Peredaran Sabu Dua Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Agara di Desa Lawe Tua

“Masyarakat harus memahami bahwa pentingnya Perda RTRW ini sebagai dasar rencana pembangunan Kota Medan ke depan. keberhasilan suatu kota dalam pembangunannya tergantung pelaksanaan Perda RTRW,” ungkap Eko sapaan akrabnya.

Anggota DPRD Kota Medan Eko Afrianta Sitepu saat memberikan kata sambutan.

Untuk itu, melalui sosialisasi ini masyarakat semakin memahami, mengembangkan kesadaran, dan tanggungjawab terhadap penyelenggaraan penataan ruang di Kota Medan.

Perda ini RTRW ini lahir untuk mengarahkan pembangunan di Kota Medan dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan,” terangnya.

BACA JUGA..  Pemko Medan Diingatkan Penggunaan APBD Harus Tepat Sasaran

Sementara, Hendri Edward Purba, A.Md Kasi Trantib Kecamatan Medan Tuntungan mengatakan, tujuan penataan ruang wilayah kota adalah untuk mewujudkan ruang wilayah Kota sebagai kota tepian air kelas dunia yang didasari keunggulan serta keunikan lokal menuju kemandirian lokal dalam rangka persaingan global dan fungsi perkotaan inti KSN Perkotaan Mamminasata demi ketahanan nasional dan wawasan nusantara yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

BACA JUGA..  161 Kendaraan Dinas Belum Bayar Pajak, Sri Rezeki: Pemko Medan Jangan Jadi Contoh Buruk

“Untuk mewujudkan itu ditetapkan kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kota meliputi kebijakan dan strategi pengembangan struktur ruang kotan, kebijakan dan strategi pengembangan pola ruang kota, dan kebijakan dan strategi pengembangan kawasan strategis kota. Semua regulasi itu telah di atur di dalam Perda RTRW,” terang Hendri. (*)

Editor: Ali Amrizal