Tragedi Pembantaian di Siburu-biru, LBH Medan Desak 25 Anggota TNI yang Telah Tersangka Dipecat

oleh
Ilustrasi. (ISTIMEWA/POSMETRO)

POSMETRO MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Pangdam I/Bukit Barisan (I/BB) untuk memecat 25 anggota TNI Yon Armed 2/KS yang terlibat dalam pembantaian warga di Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang.

 Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menilai penetapan tersangka terhadap 25 anggota TNI tidak cukup.

 Irvan meminta ada tindakan tegas lain untuk memberikan efek jera dan kepastian hukum bagi para korban.

BACA JUGA..  Miliki 1,67 Gram Sabu, Duo Sekawan Ditahan

 “Seyogianya 25 tersangka tersebut harus dipecat dan segara diadili demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum terhadap para korban,” desaknya dalam keterangan tertulis, Rabu (4/12).

 Desakan tersebut berdasarkan komitmen Pangdam I/BB pada saat itu yang menegaskan bahwa jika perlu dipecat, maka pihaknya akan memecat para anggotanya termasuk otak pelaku dalam tragedi tersebut.

BACA JUGA..  Guru dan Pelajar SMK Sumut Siap Beradu Kompetensi di Ajang Festival Vokasi Satu Hati Tingkat Nasional 2025

 Oleh sebab itu, Irvan meminta Pangdam I/BB untuk melaksanakan komitmennya tersebut sebagai bentuk tegaknya hukum yang berkeadilan.

 “LBH Medan sangat mengecam tragedi tersebut. Kami menilai apapun alasannya tidak ada satupun aturan hukum di negara ini yang membenarkan menghilangkan nyawa orang tanpa proses hukum,” tegas Irvan.

Diberitakan sebelum nya, Pomdam I/BB telah menetapkan 25 anggota TNI sebagai tersangka dalam peristiwa pembantaian di Kecamatan Sibiru-biru hingga menewaskan seorang warga sipil dan puluhan lainnya luka-luka yang terjadi pada 8 November 2024 lalu.

BACA JUGA..  Pria Asal Tebingtinggi Diamankan, Kasusnya Miliki 13 Paket Sabu

Editor : Oki Budiman