POSMETRO MEDAN – Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, ada sejumlah anggotanya (Personel Polda Sumut) menjalani Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat, akibat terlibat kasus narkoba dan kasus lain.
Ditegaskan Irjen Whisnu, pihaknya tidak akan mentolerir anggota yang melakukan pelanggaran.
“Akan kita tindak tegas, yang salah kita proses. Yang berprestasi akan kita berikan penghargaan. Untuk jumlah anggota nanti yang di PTDH silahkan ke Kabid Propam,” kata Whisnu Jumat (27/12).
Sementara itu, Kepala Bidang Profesi dan Pengaman (Kabid Propam) Polda Sumut, Kombes Bambang Tertianto menjelaskan, ada 23 orang personel jajaran Polda Sumut yang akan dijatuhkan PTDH.
Ke-23 personel itu paling banyak didominasi karena terlibat jaringan narkotika.
“Di tahun 2024 ada 23 Personel Polda Sumut yang di PTDH. Kasusnya di nominasi karena tidak masuk kerja dan penyalahgunaan narkoba,” jelas Kombes Bambang Tertianto.
Dijelaskan Bambang, para personel yang tidak masuk kerja ini biasanya dilatarbelakangi karena kasus penyalahgunaan narkoba.
“Makanya penyalahgunaan narkoba itu bisa berdampak kemana-mana. Dimana secara psikis sudah eror jadi tidak memiliki tanggung jawab kerja dan lainnya,” ucapnya.
“Yang di PTDH adalah rata-rata yang terlibat jaringan,” sambungnya.
Diketahui, wilayah kerja personel yang di PTDH tersebut bervariatif. Ada yang bertugas di Polrestabes Medan, Polres Sergai, dan SPN Polda Sumut.
Kemudian Polres Simalungun, Polres Pakpak Bharat, Polres Labuhanbatu, Polres Nias dan Polda Sumut.
Menutup, Bambang menyebut, dari 23 personel tersebut masih berproses dimana masih ada sebagian yang melakukan banding.
Editor : Oki Budiman