Ngeri! 2 Ibu di Bengkulu Tewas Dibacoki ODGJ

oleh
oleh
Kejadian mengerikan terjadi di Bengkulu. Dua orang ibu tewas dibacoki seorang pria ODGJ di lokasi berbeda. Kedua korban yakni Turni

posmetromedan.com – Kejadian mengerikan terjadi di Bengkulu. Dua orang ibu tewas dibacok seorang pria di lokasi berbeda. Kedua korban yakni Turni (50) dan Umi Khofifah (40).

Kepala Desa Tanjung Mulya, Kecamatan Lubuk Pinang Wardoyo membeberkan, aksi pembacokan terhadap dua warganya terjadi pada Minggu (29/12/2024) sekitar pukul 11.30 WIB. Pelaku menyerang para korban di dua lokasi berbeda.

“Dua warga kami yang menjadi korban pembacokan ini bernama Turni dan Umi Khofifah, keduanya perempuan yang sudah bersuami berusia 50 dan 40 tahun,” katanya.

BACA JUGA..  Sering Terlihat, Pembacok Wartawan Posmetro Ngaku Sudah Kondisikan Polisi

Sedangkan pelaku ini, katanya, warga SP X Desa Rawa Bangun dan informasnya diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), nanti yang menentukan pelaku ini ODGJ atau tidak petugas kesehatan.

“Kami tidak bisa memastikan apakah dia ini menderita gangguan jiwa atau tidak, nanti ada petugas kesehatan yang mengeceknya,” ujarnya pula.

Dari dua korban ini, katanya, satu korban Turni mengalami pembacokan di RT 15 di wilayah ini, kemudian korban lainnya dibacok ketika sedang berada di rumahnya.

BACA JUGA..  Kodim 0203 Langkat Grebek Barak Narkoba di Sei Bingai Langkat

Ia mengatakan, sekarang ini pelaku tersebut telah diserahkan oleh sejumlah warga SP IX dan petugas Bhabinkamtibmas di wilayah ini ke Polres Mukomuko.

Selanjutnya, katanya, pihaknya menyerahkan kasus pembacokan dua warganya ini kepada aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dia menambahkan, rencananya hari ini juga kedua korban tersebut dikebumikan, tetapi sebelum itu disampaikan dulu ke polres, apakah mereka mau melakukan otopsi atau bagaimana untuk antisipasi.

BACA JUGA..  Intel Kodim Bakar Barak Narkoba di Langkat, 4 Tersangka Gol

Wardoyo mengatakan, pihaknya tidak tahu apakah nanti ada atau dilakukan otopsi terhadap dua korban ini untuk keperluan dalam penegakan hukum terhadap pelaku ini.(ssc)