POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Labubanbatu berhasil mengamankan seorang pria m yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Sirandorung Ujung, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (23/12) dini hari.
Kepada awak media, Kanit I Sat Res Narkoba IPTU Ropensus Manik mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya mengamankan tersangka SAH alias Uyak, (27) di salah satu ruko ketika menunggu pelanggan dengan barang bukti sabu 1,34 gram.
“Kami mendapat laporan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di wilayah Sirandorung,” kata Ropensus.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” sambungnya.
Kepada polisi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang pria yang masih dirahasiakan identitasnya.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Identitas pemasok sudah diketahui dan kami akan terus berupaya untuk memberantas jaringan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” jelasnya.
Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Labuhanbatu dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman