Tangan Pencuri HP Sopir Diborgol Polisi 

oleh
Pencuri HP milik sopir kenakan baju tahanan. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Dua orang pencuri berinisial  TWP alias Birong, warga Desa Ajijahe Kecamatan Tigapanah dan IS warga Kabupaten Aceh Tenggara, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

 Keduanya dibekuk usai menggondol 1 (satu) unit telepon seluler milik sopir yang sedang istirahat di SPBU, Desa Dolat Rayat, Kecamatan Dolat Rayat, Kabupaten Karo.

 Pencurian ini dialami oleh Chandra Purba, warga Gang Sembada, Kecamatan Berastagi, Sabtu (21/12) sekitar pukul 04.00 WIB yang lalu.

 Awalnya, korban tengah memarkirkan truk yang dikemudikannya di SPBU yang berada di Jalan Jamin Ginting, untuk beristirahat.

BACA JUGA..  Korupsi Kredit Fiktif BRI, 2 Tersangka Bakal Masuk DPO

 Tak lama kemudian, korban tertidur di dalam truk. Sekitar pukul 07.00 WIB, korban terbangun dan mendapati kaca mobil sudah terbuka setengah.

 Setelah dicek, 1 (satu) HandPhone merek OPPO Reno 8T 5G dan uang tunai sebesar Rp300 ribu yang disimpan di dashboard telah hilang.

 Atas peristiwa ini, total korban mengalami kerugian total Rp4.848.000.

 Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Karo.

 Setelah menerima laporan itu, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo, yang dipimpin oleh Kanit I Pidum IPDA Henry I. Damanik melakukan penyelidikan.

BACA JUGA..  6 Bulan Pembacok Wartawan di Langkat Belum Ditangkap, Pelaku: Percuma Lapor Polres Langkat

 Hasilnya, keberadaan pelaku berhasil diidentifikasi.

 “Berkat kerjasama dari personel Satreskrim dan tim Polsek Berastagi kita berhasil mengidentifikasi dan berhasil mengamankan pelaku. Kedua pelaku kita amankan kurang dari 24 jam,” ucap Kasat Reskrim , AKP Ras Maju Tarigan, Minggu (22/12).

 Masih keterangan Ras Maju, setelah berhasil diamankan, petugas langsung melakukan interogasi kepada kedua pelaku dimana saat diinterogasi keduanya mengakui perbuatannya.

BACA JUGA..  Gelapkan Motor, Pelaku 'Gelap' di Penjara

 “Dalam interogasi, kita juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu alat bantu berupa bambu yang terhubung dengan pipa besi sepanjang 1,5 meter yang digunakan untuk mencuri barang dari dalam mobil korban,” katanya.

 Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku diamankan ke Polres Tanah Karo.

 Atas perbuatannya, kedua pelaku dipasangkan dengan pasal 363 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Reporter : Marko
Editor : Oki Budiman