Kodam I/BB Gagalkan Pengiriman 448 Ekstasi Antar Provinsi di Medan

oleh
Dandeninteldam I/BB, Letkol Inf Jontrayanto Gultom saat memberikan keterangan penangkapan jaringan narkoba antar provinsi dengan barang bukti 448 ekstasi.

POSMETRO MEDAN – Kodam I/Bukit Barisan melalui Detasemen Intelijen Kodam I/BB, berhasil menggagalkan pengiriman 448 butir pil ekstasi jaringan antar provinsi di Loket Pool Bus Pelangi Jalan Sunggal No.12A, Medan, Rabu (25/12/2024) sore.

Dandeninteldam I/BB, Letkol Inf Jontrayanto Gultom menjelaskan, eberhasilan ini bermula dari adanya indikasi keterlibatan anggota TNI dalam jaring narkoba. Paket dikirim seorang pria berinisial Si kepada yang berambut cepak kepada penerima berinisial Bi yang berada di Jakarta.

BACA JUGA..  Dua Sepeda Motor Laga Kambing, Pengendara Bersimbah Darah

Melihat kecurigaan tersebut security pool bus yang menduga pengirim paket merupakan anggota TNI segera melaporkan informasi tersebut ke Deniteldam I/BB.

Menerima informasi tersebut personel Deninteldam I/BB kemudian datang ke lokasi dan membuka paket berupa amplop warna coklat berisi dia kotak kecil serta melihat rekaman CCTV. Dari dalam paket ditemukan 448 butir pil warna merah berbentuk bulat, dan warna pink bentuk petak. Seluruh pil diduga kuat sebagai ekstasi.

BACA JUGA..  Terlibat Pembunuhan Eks Anggota TNI, Istri Serka HS Ditangkap

“aat ini seluruh barang bukti sudah diamankan di Mako Deninteldam I/BB, untuk selanjutnya didata dan diserahkan kepada pihak Kepolisian,” ujar Jontrayanto Gultom kepada wartawan, Sabtu (28/12/2024).

Hasil pengembangan Deninteldam I/BB diketahui, Jontrayanto Gultom bilang, Si warga Desa Gampong Ladah, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie. Sedangkan Bi beralamat di Kelurahan Plastik, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

BACA JUGA..  Ketangkap Maling Ayam, Sitorus Bocor-bocor Dipermak Warga

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut tidak ditemukan bukti keterlibatan oknum TNI dalam kasus tersebut. “Meskipun demikian Kodam I/BB tetap berkomitmen penuh dalam mendukung pemberantasan narkoba dan tidak memberikan toleransi kepada anggota apabila terbukti melakukan pelanggaran,” pungkas Jontrayanto Gultom. (red)

Editor: Ali Amrizal