posmetromedan.com – Tindakan durhaka dilakukan Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41). Dia tega memukul kepala ibu kandungnya, Herlina Sianipar (61) pakai tabung gas hingga meregang nyawa.
Perbuatan tersebut terjadi di warung ibunya kawasan Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (1/12/2024) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mendorong ibunya hingga jatuh. Berikutnya dia mengambil tabung gas LPG 3 kg dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali.
Perbuatan keji Nikson sempat dilihat seorang pembeli. Namun pembeli tersebut langsung kabur karena takut. Dari situ, saksi selanjutnya memberitahu warga sekitar.
Mendapat informasi tersebut, beberapa warga bergegas mendatangi lokasi. Melihat korban telah sekarat, warga lantas menelepon ambulans dan membawa korban ke RS Kenari.
“Setelah sampai di RS Kenari, korban dinyatakan telah meninggal dunia dan untuk pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki pikap,” kata Wahyu.
Lalu sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, pelaku memarkirkan mobil pikap di tengah jalan raya di depan RS Hermina Cileungsi. Ia kemudian berjalan kaki menuju kedai kopi.
Di kedai kopi tersebut, pelaku membuat keributan. Kemudian Polsek Cileungsi bersama tim dari Polres Bogor dan Polres Bekasi serta tim Dokkes berhasil menangkap pelaku dan juga membawanya ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Polisi menangkap Aipda Nikson Pangaribuan (41) karena membunuh ibunya di Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Nikson ditangkap di Jalan Raya, Cileungsi saat melarikan diri menggunakan mobil pikap, Senin (2/12/2024). Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Cileungsi.
Nikson Pangaribuan telah menjalani sidang kode etik di Polda Metro Jaya. Wahyu menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku dan menyelidiki kasus ini secara transparan.
“Kami telah melakukan tindakan tegas dan saat ini pelaku dalam proses penyelidikan. Kami berkomitmen untuk mengusut kasus ini dengan transparan,” tegasnya.
Aipda Nikson Pangaribuan sehari-hari bertugas di Polres Metro Bekasi Kota. Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan mengungkap jika pelaku telah diamankan dan dalam pemeriksaan Propam Polda Metro Jaya.
“Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik, dan pemeriksaan para saksi-saksi, saat ini sedang berjalan,” imbuh Bambang.(bbs)