IRT Asal Batubara Jual Sabu 

oleh
IRT berinisial LHTS diamankan polisi diduga pengedar sabu. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial LHTS diamankan personel Sat Res Narkoba Polres Batubara.

 IRT berusia 46 tahun itu ditangkap dalam pengrebekan yang dilakukan petugas dari kediamannya di Desa Nenasiam, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara itu, Senin (2/12).

 Saat itu LHTS tampak membuang barang bukti dengan cara memaksa memasukkan bungkusan narkotika ke baju temannya.

BACA JUGA..  Kapolresta Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Lubuk Pakam

 Menyadari bungkusan yang berisi sabu dan pil ekstasi itu berada dalam bajunya, IRT yang berinisial LI (35) spontan berteriak memberontak, dan langsung menyerahkan barang bukti tersebut kepada petugas.

 Penangkapan tersangka LHTS yang dipimpin Kasat Res Narkoba, Polres Batubara AKP Ferry Kusnadi, berlangsung dramatis dan diwarnai tangis histeris dari anak terduga pelaku.

 Saat diamankan, polisi sempat kewalahan karena kerumunan warga dan diwarnai tangis histeris dari anak terduga pelaku.

BACA JUGA..  Mantu dan Mertua Kompak Edar Sabu

 Setelah keadaan dapat dikendalikan terduga pelaku LHTS dan LI yang menjadi saksi atas kejadian ini diboyong ke Mapolres Batubara guna pemeriksaan lebih lanjut.

 Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita 8 bungkus plastik klip transparan berisi 20 gram sabu, 2 butir pil ekstasi dan 1 buah timbangan elektrik.

 “Dalam menjalankan aksinya, LHTS bekerjasama dengan suaminya untuk berjualan narkoba,” jelas Ferry Kusnadi, Selasa (3/12).

BACA JUGA..  Sabu Siap Jual Digenggam, Pemilik Diringkus

 “Bisnis haram ini diakui LHTS sudah berlangsung selama 6 bulan terakhir,” sambungnya.

 Atas ulahnya, LHTS dijerat Undang Undang Nomor 35 Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman 9 tahun penjara, sementara LI selaku saksi dikembalikan kepada keluarganya.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman