POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Sibolga membekuk seorang residivis kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah warung jus kelapa di Jalan Suprapto, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota.
Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy melalui Kasat Narkoba, Iptu Rahmad R Hutagaol, mengatakan penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan dugaan transaksi narkotika.
Usia menerima informasi itu, tim bergerak cepat menuju lokasi melakukan penyelidikan.
Sesampainya di tempat kejadian tepatnya di sebuah kamar dalam warung jus kelapa, petugas mendapati seorang pria yang sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Pria tersebut berinisial PAL alias D (36), warga Jalan Suprapto, Kelurahan Pasar Belakang, yang diketahui sebagai residivis dalam kasus serupa.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik kecil berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 0,27 gram,” jelas Kasi Humas, Minggu (29/12).
Terhadap PAL alias D, polisi menemukan alat hisap (bong), kaca pirex, dua sendok plastik, dan satu mancis yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Sibolga untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban,” katanya.
PAL alias D akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman