posmetromedan.com – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengubah sekaligus mengurangi vonis Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga, dari enam tahun menjadi empat tahun penjara dalam kasus suap pengamanan proyek sebesar Rp4,98 miliar.
“Selain vonis pidana penjara, majelis hakim PT Medan juga mengubah hukuman pidana tambahan, yakni uang pengganti dari Rp368 juta menjadi Rp2,42 miliar lebih,” kata Humas PT Medan John Pantas Lumban Tobing, Senin (11/11/2024).
Artinya, lanjut dia, PT Medan tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 32/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn, tanggal 25 September 2024, yang dimohonkan banding tersebut.
Pihaknya mengatakan putusan banding nomor: 46/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN, dibacakan pada Selasa (5/11/2024), oleh Hakim Ketua Panusunan Harahap didampingi Longser Sormin dan Yusra masing-masing Hakim Anggota.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu,” ujar dia.
Selain pidana penjara, majelis hakim PT Medan juga menghukum terdakwa membayar denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
“Terdakwa juga dihukum dengan pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp2,42 miliar lebih,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jhon Pantas mengatakan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut
“Namun, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujarnya.
Selain itu, majelis hakim PT Medan menghukum terdakwa dengan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak politik terdakwa selama tiga tahun sejak selesai menjalani hukuman.
“Menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” jelasnya.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan, sebelumnya menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada terdakwa Erik Adtrada Ritonga karena terbukti menerima suap pengamanan proyek sebesar Rp4,98 miliar.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Erik Adtrada Ritonga dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara,” kata Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Rabu (25/9/2024) lalu.
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Erik Adtrada Ritonga terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan primer.
Selain penjara, hakim juga menghukum terdakwa Bupati Labuhanbatu nonaktif membayar denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu,” tegas dia.
Dari fakta-fakta di persidangan, majelis hakim menilai terdakwa Erik Adtrada Ritonga telah menikmati uang dari perbuatan suap tersebut sebesar Rp1,7 miliar.
Besaran uang yang telah dinikmati tersebut, majelis hakim membebankan terdakwa Bupati Labuhanbatu nonaktif untuk membayar uang pengganti sebesar Rp368 juta.
Hal itu mengingat uang lebih dari Rp1,33 miliar telah disita dan dirampas untuk negara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti itu,” ujar hakim As’ad.
Namun, lanjut dia, apabila harta benda terdakwa Erik Adtrada Ritonga juga tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota selama 3 tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman,” ucap As’ad.
Vonis itu sama (conform) dengan tuntutan JPU KPK sebelumnya menuntut terdakwa Erik dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Diketahui bahwa Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada tanggal 11 Januari 2024.
Erik mensyaratkan fee hingga 15 persen dari nilai proyek bagi kontraktor agar dimenangkan dalam tender pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.(ant)