Polres Labusel Ungkap Penjualan Togel Online Bermodus Kios Ponsel

oleh
Tersangka bandar togel online diamankan polisi bersama barang bukti

POSMETRO MEDAN – Berbagai cara dilakukan pelaku tidak pidana untuk mengelabui petugas kepolisian agar bisnis ilegalnya berjalan lancar dan aman.

Salah satunya adalah dengan menjadikan warung ponsel sebagai tempat penjualan kupon judi togel secara online.

Beruntung, Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), berhasil mengungkap praktik ilegal tersebut setelah menyaru sebagai pembeli.

Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza menyebutkan, pengungkapan penjualan kupon togel itu bermula dari informasi masyarakat yang resah.

BACA JUGA..  Terdakwa Perdagangan Burung Kakatua Dituntut 30 Bulan Penjara 

Tersangka Indra Amindo Panjaitan (34), warga Cikampak Pekan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel ini bertindak sebagai bandar sendiri.

“Tersangka ini berperan sebagai bandar sendiri,” sebut Arfin, Senin (11/11/2024).

Dijelaskannya, tersangka ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Torgamba di Warung Richard Ponsel Cikampak Pekan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel dengan sejumlah barang bukti.

BACA JUGA..  Anak Polisi Begal Anggota Kodam I/BB

“Ketika ditangkap, tersangka sedang duduk menunggu calon pemasang togel,” jelas Arfin.

Bersama tersangka turut diamanankan 1 Handphone (HP) android hitam, 2 buku tulis, 1 tas sandang dan uang tunai diduga hasil penjualan togel Rp 192.000,-

“Tersangka mengaku langsung mengirimkan hasil penjualan togel ke link online dengan keuntungan 20 persen,” pungkas Arfin.

Atas perbuatannya, tersangka diganjar pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.(red)

BACA JUGA..  Penahanan Kadisdik Langkat Cs Disinyalir Sengaja Diulur

EDITOR : Rahmad