POSMETRO MEDAN – Sejumlah barang bukti narkotika jenis kokain, sabu dan pil ekstasi dimusnahkan pihak Polres Tanjungbalai. Pemusnahan ini langsung di pimpin Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara.
Kegiatan ini dihadiri sejumlah Forkopimda, tokoh masyarakat, Labfor Polda Sumut dan awak media, Rabu (20/11) sore.
“Komitmen Polres Tanjungbalai dalam memberantas peredaran gelap narkoba akan terus digalakkan, dengan tertangkapnya narkoba jenis kokain beserta tersangka sebagai bentuk keseriusan Polres Tanjungbalai dalam memberantas narkoba,” ucap Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, kasus narkoba jenis sabu sebanyak 30 (tigapuluh) bungkus, dan pemusnahan barang bukti yang di sita dari tersangka BS alias B berupa 924 butir Pil Ekstasi, dari tersangka FH alias F dan J alias B berupa Kokain 1,491,54 gram.
Sedangkan tersangka HS alias S, dimiliki sabu 4.934,53 gram. Seluruh barang haram itu dilakukan penyisihan untuk dikirimkan ke Labfor Cabang Medan guna pemeriksaan dan sisanya untuk barang bukti di pengadilan.
AKBP Yon Edi Winara mengaskan, sebelum barang bukti di musnahkan terlebih dahulu dilakukan pengujian barang bukti narkotika oleh Tim Labfor Polda Sumut.
Selanjutnya dimusnahkan dengan cara direbus.
“Pengungkapan narkoba juga diharapkan partisipasi dan dukungan dari masyarakat, silakan lapor apa bila mengetahui peredaran gelap penyalahgunaan narkotika, dan kami jamin identitas pelopor kami rahasiakan,” jelas Kapolres.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman