POSMETRO MEDAN – AC alias Icak (41) warga Dusun l, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, ditangkap petugas Polsek Indrapura.
Pria berusia 41 tahun itu ditangkap atas dugaan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
AC alias Icak ditangkap atas laporan pengaduan Imam Hasturi Lubis (48), warga Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Dalam laporan tersebut korban mengaku, mengalami kehilangan peralatan karaoke dan barang-barang lainnya dari bangunan Karaoke Nada Resto miliknya.
Kepada awak media, Kapolsek Indrapura, AKP Reynold Silalahi mengatakan, tersangka Icak ditangkap, pada Rabu (20/11) malam.
Sedangkan pencurian di Karaoke Nada Resto yang sedang tidak dioperasionalkan di Desa Sipare-Pare Kecamatan Air Putih, kata Reynold, baru diketahui korban pada Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 13.30 WIB, lalu.
“Pencurian tersebut berawal saat korban hendak mengecek CCTV situasi gedung NADA RESTO melalui handphonenya, namun CCTV dalam keadaan mati,” ucapannya, Kamis (21/11).
Usai peristiwa, peralatan CCTV sebanyak 4 unit sudah tidak ada ditempatnya.
Kemudian mesin perekam CCTV beserta puluhan meter kabel, 20 unit jerjak besi jendela, 2 unit pintu kaca, dan 1 unit tabung penampung air ternyata juga telah hilang.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Manahan Siregar.
Hasilnya, diketahui keberadaan terduga pelaku sedang berada di rumah kontrakannya di Lingkungan ll Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih.
Tanpa buang waktu, petugas langsung menangkap AC alias Icak di lokasi tersebut.
Dari rumah kontrakannya, petugas menemukan barang bukti berupa 4 unit CCTV, kabel, dan mesin perekam CCTV.
Dihadapan polisi, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan telah menjual barang bukti lainnya.
“Atas temuan barang bukti tersebut, terduga pelaku AC alias Icak yang diduga melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUH Pidana digiring ke Polsek Indrapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Reynold Silalahi.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman