posmetromedan.com – Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC) memerintahkan penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Josep Borell mengatakan keputusan ini wajib dilaksanakan.
“Ini bukan keputusan politik. Ini adalah keputusan pengadilan dari pengadilan internasional,” ujar Borell dilansir AFP, Jumat (22/11/2024). Dia meminta seluruh negara menghormati putusan ini. Dia juga mengimbau putusan ini dilaksanakan.
Sementara itu dilansir Aljazeera, Borrell menyebut surat perintah ICC ini mengikat pada semua negara yang mencakup semua aggota Uni Eropa.
“Keputusan ini adalah keputusan yang mengikat dan semua negara, semua negara pihak pengadilan, yang mencakup semua anggota Uni Eropa, terikat untuk melaksanakan keputusan pengadilan ini,” kata Borrell.
Seperti diketahui, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. ICC menilai keduanya diduga melakukan kejahatan perang sejak 8 Oktober 2023.
“Majelis mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Tuan Benjamin Netanyahu dan Tuan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika Jaksa Penuntut mengajukan permohonan surat perintah penangkapan,” kata ICC yang berpusat di Den Haag dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir AFP, Kamis (21/11/2024).
Langkah ICC sekarang secara teoritis membatasi pergerakan Netanyahu karena salah satu dari 124 anggota nasional pengadilan tersebut akan diwajibkan untuk menangkapnya di wilayah mereka.
Selain itu, ICC juga menerbitkan surat perintah penangkapan untuk kepala militer Hamas Mohammed Deif. Pada awal Agustus lalu, Israel mengklaim telah membunuh Deif dalam serangan udara di Gaza selatan pada bulan Juli, meskipun Hamas membantah kabar tewas pentolannya itu.(bbs)