POSMETRO MEDAN – Pria berinisial MN, warga Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Remaja berusia 20 tahun itu di tangkap personel Sat Res Narkoba Polres Langkat atas kasus mengedarkan narkotika jenis sabu, Senin (11/11) sore.
Penahanan terhadap MN dibenarkan Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma saat memberikan keterangannya kepada awak media.
“Penangkapan pelaku dari adanya informasi dari masyarakat. Personel pun melakukan penyelidikan intensif terhadap keberadaan pelaku,” ucap Rajendra, Kamis (14/11).
Penyelidikan polisi berbuahkan hasil, petugas berhasil meringkus pelaku saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu di Kecamatan Padang Tualang.
Selain menangkap MN, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 25 bungkus plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat brutto 4,09 gram.
Kemudian, 1 bungkus plastik klip kosong berukuran sedang, 1 kotak rokok kaleng, dan 1 timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk menimbang sabu-sabu.
“Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Langkat dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Langkat,” ujar Rajendra.
Hingga berita ini diterbitkan, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan di Polres Langkat, guna proses hukum lebih lanjut.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman