POSMETRO MEDAN – Personel Polsek Batunadua, Polres Padangsidimpuan berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu dan menangkap seorang pria berinisial AHD (21), warga Jalan Sisingamangara, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Jumat (8/11) sekitar pukul 20.30 WIB.
AHD diamankan berkat informasi yang diterima personel dari masyarakat tentang transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Kapolsek Batunadua, AKP T Saragih, menjelaskan setelah menerima informasi itu, anggota Polsek Batunadua langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.
“Sesampainya di lokasi, kami melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk di atas sepeda motor,” jelas T Saragih, Rabu (13/21).
“Begitu kami menghampiri, dia berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti sabu,” sambungnya.
Melihat itu, polisi langsung melakukan penangkapan pelaku dan menyita barang bukti seperti, 2 plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,31 gram.
Dalam interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria di Kelurahan Padang Matinggi yang tidak dikenalnya.
Kemudian polisi membawa AHD kerumahnya. Hasilnya, petugas menemukan diduga narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram, plastik klip kosong dan timbangan elektrik.
“Pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” tegas Kapolsek.
Kini, AHD bersama barang bukti kini telah diamankan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan, guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba lainnya di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan,” tutup AKP T. Saragih.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman